Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKPI Provinsi Maluku Utara (Malut), Masrul Hi. Ibrahim kepada indotimur.com malam tadi mengaku, SK yang dikeluarkan DPP ada dua. Awalnya SK PKPI dikeluarkan ke bakal calon Gubernur dan Wakil Guernur BUR-JADI, sehingga Senin tadi telah digunakan untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Malut.
Selain itu, SK yang kedua dikeluarkan ke bakal calon Gubernur dan Wakil Guernur AGK-YA. “Iya, SK dikeluarkan DPP ada dua, satu ke BUR-JADI dan satu lagi ke AGK-YA. Tapi sudah ada surat pembatalan dari DPP terkait dengan SK pertama ke BUR-JADI,” jelasnya.
Namaun, belum bias dipastikan mana yang sah dan tidak. “Bakal calon Gubernur dan Wakil Guernur AGK-YA juga akan mmenggunakan SK tersebut untuk mendaftar ke KPU. Jadi nanti kita lihat pada saat verfikasi KPU ke DPP PKPI, mana yang sah,” terangnya.(red)