Home / Berita / Politik

Pilkada Haltim Tidak Ada Calon Perseorangan

24 Februari 2020
Mamat Jalil

MABA,OT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), memastikan tidak ada  Calon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Haltim 2020.

Ketua KPU Mamat Jalil mengatakan, berdasarkan peraturan KPU yang mengatur tentang Tahapan pelaksanaan Pilkada  terkait calon Perseorangan, KPU Haltim sudah mensosialisasi syarat atau dukungan calon perseorangan untuk pemilihan Bupati.

Dikatakan, penetapan untuk memasukan berkas dukungan sudah disampaikan, namun sampai batas akhir waktu yang ditentukan tak ada satu pun pasangan calon independen yang mendaftar.

"Sejak dibuka pengajuan berkas dukungan pasangan calon perseorangan dari 19 hingga 23 Februari 2020 lalu, ternyata tak ada yang mendaftar sampai dengan batas akhir pendaftaran," katanya.

Kata dia, KPU Haltim menunggu sampai batas akhir  23 Februari Pukul 12.00 WIB, dan tidak ada pasangan calon yang menyerahkan berkas dukungan untuk pencalonan perseorangan.

Lanjut dia, tidak adanya calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan ini, maka pihaknya tinggal menunggu bulan Juni 2020 pada 16-18 untuk pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati dari partai politik.

"Kita hanya menunggu waktu pendaftaran dari calon melalui partai politik," ujar Mamat. (dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT