TIDORE, OT- Sejak dibuka pengajuan pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kota Tidore Kepulauan (Tikep) dari tanggal 4 sampai 9 Juli 2018 yang sudah 6 hari sejak dibuka terlihat masih Sepih pendaftar.
Hal ini disampaikan, Koordinator Pokja Pencalonan KLU Tikep, Jainul Yusup, kepada media Indotimur.com, Senin (9/7/2018) di ruang kerjanya.
Menurut Jainul, sejak dibuka sampai saat ini, belum ada satupun Partai Politik (Parpol) yang memasukan komposisi Daftar Caleg ke KPU Kota Tikep.
"Kami berharap para Parpol untuk mendorong Calegnya untuk mendaftar lebih awal, agar nantinya jika ditemukan kekurangan berkas, maka masih ada kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas," ucap dia.
Lanjutnya, KPU akan kembalikan berkas manakala formulir model B-DPRD Kota tentang Surat Pencalonan, Model B.1 tentang Daftar Bakal Calon Anggota DPRD, dan model B.2 DPRD Kota, tentang Surat pernyataan seleksi Bakal Calon Anggota DPRD Tikep tidak lengkap, maka seluruh adminitrasinya akan kami kembalikan untuk di perbaiki dulu, dan dimasukan selama masa pendaftaran sampai tanggl 17 Juli 2018.
Kata dia, masa Pendaftaran Calon Anggota DPRD Tikep mulai dari tanggal 4 sampai 16 Juli 2018 dan dibuka pendaftaran dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIT, sementara di tanggal 17 juli mulai pukul 8.00 sampai 24.00 Wit.
Jika 16 partai politik mengajukan calon dewan 100%, maka di pastikan jumlah seluruh Calon Anggota DPRD Tikep pada Pemilu tahun 2019 berjumlah 400 orang yang nanti memperebutkan 25 kursi Anggota DPRD Tikep.(Rayyan)