Home / Berita / Politik

Pekan Depan, KPU RI Tetapkan Jumlah Kursi Dapil Kota Ternate

02 Februari 2023
Ketua KPU Kota Ternate M. Zen A. Karim

TERNATE, OT - Alokasi jumlah kursi Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Ternate akan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada tanggal 9 Februari 2023 mendatang.

Ketua KPU Kota Ternate M. Zen A. Karim mengatakan, alokasi jumlah kursi Dapil Kota Ternate tinggal menunggu penetapan dari KPU pusat yang dijadwalkan pada tanggal 9 Februari 2023.

Menurutnya, alokasi jumlah kursi Dapil Kota Ternate pada Pemilu 2024 telah melalui uji publik, sehingga yang hanya bergeser daerah pemilihan Ternate Selatan dan Moti yang jumlah sebelumnya 12 kursi berkurang menjadi 1 kursi.

"Satu kursi itu digeser ke Dapil III yaitu Pulau Ternate, Ternate Barat, Hiri dan Batang Dua," kata Zen, saat ditemui di kantor Wali Kota baru-baru ini.

Dikatakan, pembagian Dapil di Pemilu 2024 teridiri dari Kecamatan Ternate Tengah Dapil I, Ternate Selatan-Moti Dapil II, Pulau Ternate, Ternate Barat, Hiri dan Batang Dua masuk Dapil III, sementara Ternate Utara masuk Dapil IV. 

"Penetapan Dapil berdasarkan aktivitas perkantoran yang ada di Ternate Tengah atau pusat pemerintahan, sehingga Dapil I dimulai dari Ternate Tengah. Untuk Dapil I dan IV tidak berubah yaitu Dapil I terdapat 8 kursi dan Dapil IV ada 7 kursi.

"Yang berubah hanya Dapil II dan Dapil III perubahan ini berdasarkan presentasi jumlah akhir jumlah penduduk, karena jumlah penduduk Ternate Selatan dan Moti itu lebih banyak dengan Ternate Pulau, Ternate Barat, Hiri dan Barang Dua," ujarnya. 

Perubahan jumlah kursi pada Dapil berdasarkan aplikasi yang menghitung jumlah penduduk. "Jadi ada perubahan pengurangan jumlah penduduk di Dapil II dan bertambah di Dapil III, karena dihitung berdasarkan pada pembagian jumlah penduduk, jadi hasil akhir dari jumlah penduduk itu, dimana yang lebih banyak, sehingga bergeser, karena menggunakan sistim aplikasi," kata Zen. 

Dia menyatakan, penetapan alokasi kursi ini tinggal menunggu penetapan dari KPU RI yang dijadwalkan pada tanggal 9 Februari untuk penetapan daerah pemilihan termasuk alokasi kurai. 

"Perubahan ini sesuai dengan uji publik dengan tujuan memberikan masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait dengan rencangan daerah pemilihan Kota Ternate,  dari tanggapan itu kan hampir semua partai yang menyetujui, tidak mengkritisi, karena ada beberapa syarat untuk menetapkan daerah pemilihan," pungkasnya.

 (fight)


Reporter: Gibran

BERITA TERKAIT