Home / Berita / Politik

Panwaslu Tikep Ingatkan Netralitas ASN Di Pilgub Malut 2018

22 Februari 2018
Baharuddin Tosofu

TIDORE, OT- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) mengingatkan seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Maluku Utara (Malut) tahun 2018.

Ketua Devisi Hukum dan Penindakan Panwaslu Kota Tidore Kepulauan, Bahrudin Tosofu di ruang kerja, Kamis (22/2/2018). Kata dia, Panwaslu Tikep sudah melayangkan surat Imbauan kepada ASN Pemda Kota Tikep untuk bersikap netral. Selain itu, Panwaslu Tikep juga sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh ASN dan jajaran Kepala Desa.

Dirinya menegaskan, ASN harus netral, sebab ini sudah di atur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, UU Nomor 10 Tahun 2016, UU Nomor 5 Tahun 2014, Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2015, PP 42 tahun 2004, PP 52 tahun 2010, yang dengan jelas melarang adanya ASN ikut terlibat dalam aksi dukung-mendukung bakal calon kepala daerah.

"Hukuman disiplin memiliki tiga tingkatan, yakni ringan, sedang dan berat, bila terbukti melakukan pelanggaran yang sudah ditentukan, sanksi terberatnya berupa pemecatan secara tidak hormat," tegas Baharuddin.(Rayyan)


Reporter: Rayyan

BERITA TERKAIT