Home / Berita / Politik

Panwaslu Haltim Panggil Camat Wasile Utara

18 Desember 2017
Kordiv Hukum, Basri Suaib saat memanggil Camat Wasile Utara di Kantor Panwaslu Haltim
MABA,OT- Diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN), Camat Wasile Utara Richko YH Debeturu, Senin (18/12/2017) dipanggil Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Timur.

Pemanggilan itu dilakukan untuk meminta kepada Richko mengklarifikasi maksud dan tujuan dirinya memposting foto salah satu pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara. 

Kepada Ibdotimur.com, Koordinator Devisi Hukum dan Penindakan Panwaslu Haltim, Basri Suaib menegaskan, Richko telah mengakui bahwa postingan disalah satu Medsos itu dilakukan dirinya. "Yang bersangkutan sudah kita mintai klarifikasi, terkait postingan ke medsos," kata Basri. 

Dikatakan, Richko sendiri telah melanggar Kode Etik ASN yang mengacu pada Undang-Undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). "Mengacu pada UU ini maka yang bersangkutan harus kita panggil dan dimintai keterangan serta klarifikasi," katanya.

Lanjut Basri, paska dilakukan pemanggilan terhadap Richko, Panwaslu Haltim bakal melakukan Kajian dari hasil klarifikasi yang disampaikan oleh Richko. "Hasilnya kita masih kaji dulu, setelah itu hasil kajian akan direkomendasikan ke Bawaslu Malut, kemudian Bawaslu melanjutkan ke KASN," ujarnya.

Kata dia, hasil ini akan disampaikan langsung oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). "Jadi kita akan menunggu hasilnya, kalau sudah berada di KASN pusat," katanya.

Sementara postingan Richko berdasarkan temuan Anggota Panwascam Wasile Utara Aprisal Kolong sebagai pelapor dan Anggota Panwascam Wasile Tengah sebagai saksi. "Jadi penemu dan saksi hasil postingan yang bersangkutan merupakan anggota Panwascam," kata Basri.


(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT