MABA,OT- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut), mengingatkan kepada Anggota DPRD Haltim agar memiliki surat Cuti Kampanye dari Pimpinan.
Ketua Panwaslu Haltim, Suratman Kadir menegaskan, tahapan Kampanye Pilgub Malut 2018 yang sedang berlangsung ini agar para anggota DPRD segera memiliki surat Cuti. "Anggota DPRD Haltim yang ikut kampanye harus miliki cuti kampanye dari pimpinan," kata Suratman, Kamis (22/02/2018) di ruang kerjanya.
Kata dia, cuti kampanye harus dimiliki bagi Anggota DPRD Haltim tiga hari sebelum kampanye berlangsung. "Cuti kampanye itu dimiliki tiga hari sebelum ikut kampanye," katanya.
Dia menyebutkan, sesuai dengan PKPU No 4 tahun 2017 pasal 63, apabila kedapatan anggota DPRD Haltim atau Pejabat Daerah yang mengikuti kegiatan kampanye tanpa Surat Izin cuti kampanye, Maka Panwas akan menghentikan yang bersangkutan dan di keluarkan dari Arena kampanye. "Jadi sudah jelas dan kita akan pantau, apabila kedapatan maka kita akan hentikan," sebutnya.
Lanjut dia, Panwaslu Haltim hari ini rencana menyurat kepada DPRD Haltim terkait adanya PKPU no 4 tahun 2017 pasal 63. "Sebagai bentuk sosialisasi juga maka hari ini kita menyurat kepada DPRD terkait pemberitahuan adanya surat izin cuti ikut kampanye," ujar Suratman. (dx)