MABA,OT- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut), mengingatkan kepada Anggota DPRD Haltim untuk mengantongi surat Izin Cuti Kampanye.
Kordinator Devisi (Kordiv) Pengawasan Panwaslu Haltim, Lutfi Rabbo Ali menegaskan, Anggota DPRD Haltim yang mengikuti kegiatan Kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut wajib mengantongi surat Izin Cuti Kampanye. "Yang kita kantongi atas nama Basir Hi Taher sedangkan Idrus Maneke dan Bahri Hayun hari ini baru diteruskan ke Panwaslu," tegas Lutfi, Kamis (01/03/2018).
Lanjut dia, kampanye zona 1 terjadwal dilaksanakan oleh pasangan no urut 1 AHM-RIVAI sejak 16 Februari - 3 Maret. "Pasangan tersebut suda melaksanakan sejak 28 Februari kemarin hingga hari ini di wilayah Wasile Tengah, Wasile Timur dan Wasile," ujarnya.
Dia menegaskan, semua izin cuti bagi anggota DPRD kabupaten sebelum kampanye sudah memasukan izin cuti. "Tidak hanya bagi anggota DPRD untuk pasangan no urut 1 tetapi semua anggota DPRD Haltim jika terlibat kampanye pada pasangan calon lain juga harus mengantongi izin cuti atau memasukan ke penyelenggara pemilu baik panwas maupun KPU," tegasnya.
Dia menambahkan, Izin cuti untuk Bahri Hayun nanti pada kampanye di wilayah Kecamatan Maba dan sekitarnya. "Jadi meskipun kampanye AHM-RIVAI di Wasile ada izin kampanye tapi selama mereka tidak hadir tidak masalah," tambah Lutfi.(dx)