Home / Berita / Politik

Panwaslu Haltim Gelar Rakor Pembentukan Gakkumdu

09 Januari 2018
Suasana Rapat bersama di Sekretariat Kantor Panwaslu Haltim
MABA,OT- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Gabungan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Halmahera Timur, di Sekretariat Kantor Panwaslu Haltin, Senin (08/01/2018).

Kepada Indotimur.com, Ketua Panwaslu Haltim Suratman Kadir mengaku, pembentukan Gakkumdu Haltim merupakan tindaklanjut surat keputusan bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri dan Kejaksaan RI. "Jadi rapat pembentukan ini berdasarkan surat keputusan makanya kita tindaklanjut," ujar Suratman di ruang kerjanya.

Diakuinya, pembentukan Gakkumdu dalam rangka penanganan pelanggaran Pemilu terutam pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Malut 2018. "Jadi pelanggaran Pidana akan ditangani oleh Gakkumdu," jelasnya.

Dikatakan, rapat koordinasi yang dilaksanakan di sekretariat Kantor Panwaslu Haltim rencananya dibentuk Gakkumdu Haltim. Hanya saja dari Kejari Soasio Tikep tidak hadir makanya rapat pembentukan itu ditunda.

Lanjut dia, meskipun hanya dihadiri dari Pihak Polres Haltim Kasat Reskrim Polres Haltim, AKP Muhammad Naser, Kanit III Ipda Alimudin SH, dan Kanit II Bripka Mardan Abdurahman, rapat itu tetap berlanjut dan telah dibentuk struktur Gakumdu. "Jadi strukturnya sudah ada, jadi rapat selanjutnya akan hadir juga dari Kejari," ujarnya.

Sementara itu, dalam struktur Gakkumdu Haltim, sebagai Pengarah Ketua Panwaslu, Kapolres Haltim dan Kejari Soasio, Penanggung Jawab Gakumdu Kordiv Hukum dan Penindakan Panwaslu Haltim, Kasat Reskrim dan Kasi Pidum Kejari Soasio, Ketua Gakumdu Kasek Panwaslu Haltim, Kanit III dan Kasi Datun. "Tinggal SK menyusul ke pengurus Gakumdu," katanya.

Kata dia, setelah SK Gakkumdu di buat selanjutnya akan dikordinasikan ke Bawaslu Malut. "Jika SK kepengurusan memenuhi syarat, setelah itu kita akan lakukan rapat Perdana Gakkumdu," katanya.



(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT