Home / Berita / Politik

Muhajirin Bailussy Resmi Pimpin DPRD Kota Ternate

Wakil Ketua DPRD Heny Sutan Muda Dan Djadid Ali
30 September 2019
Suasana Rapat praipurna di Gedung DPRD

TERNATE, OT - Muhajirin Bailussy resmi ditetapkan sebagai pimpinan definitif DPRD Kota Ternate periode 2019-2024.

Penetapan Muhajirin Bailussy sebagai ketua DPRD Kota Ternate, dilakukan melalui rapat paripurna pengumuman pimpian definitif DPRD di gedung wakil rakyat Ternate, Senin, (30/9/2019).

Selain menetapkan Muhajirin Bailussy, peripurna juga menetapkan Henny Sutan Muda sebagai Wakil Ketua I dan  Djadid Ali sebagai Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate.

Pimpinan sementara DPRD Muhajirin Bailussy menyampaikan, rapat paripuna penetapan pimpinan definitif DPRD Kota Ternate telah resmi menyatakan satu pimpinan dan dua wakil pimpinan DPRD Kota Ternate.

Kata dia, salah satu tugas pimpinan sementara DPRD sesuai dengan ketentuan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD adalah memproses penetapan pimpinan definitif DPRD untuk komposisi unsur pimpinan DPRD Kota Ternate yang terdiri dari satu orang ketua dan dua orang wakil ketua.

"Hal ini sesuai dengan isyarat dan ketentuan pasal 164 ayat 1 huruf (b) Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menegaskan bahwa, pimpinan DPRD Kabupaten/Kota terdiri dari satu orang ketua dan dua orang wakil ketua, yang beranggotakan sebanyak 20 sampai 44 orang," jelasnya

Lanjut dia, penetapan unsur pimpinan DPRD Kota Ternate definitif tersebut mengacu pada ketentuan pasal 164 ayat 4 dan ayat 7 Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah telah mengisyaratkan bahwa, dalam hal lebih dari 1 partai yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua.

Oleh karena itu lanjut dia, ketua dan wakil ketua DPRD kabupaten kota adalah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak sesuai dengan urutan perolehan suara, "Maka berdasarkan berita acara Komisi pemilihan Umum Kota Ternate nomor 52/PL.01.9-BA/8271/Kota/VIII/2019 tentang penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kota Ternate tahun 2019 surat keputusan KPU Kota Ternate nomor :41/PL.01.7-kpt/8271/kota/V/2019 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara perolehan surat peserta pemilu anggota DPRD di tingkat kota Ternate tahun 2019 terdapat 3 partai politik yang berhak mengusulkan unsur pimpinan DPRD Kota Ternate masa bakti 2019-2024," jelasnya.

Tiga partai politik yang berhak mengusulkan DPRD Kota Ternate bakti 2019-2024 adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),Partai Demokrat dan Partai Golongan Karya (Golkar), untuk itu sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku ke tiga partai tersebut berhak untuk mengajukan sebagai pimpinan DPRD Kota Ternate masa bakti 2019-2024.

Berdasarkan surat keputusan DPP Partai Kebangkitan Bangsa nomor 344/DPC-03/V/A.1/IX//2019, tanggal 21 September telah mengusulkan Muhajirin Bailussy, sebagai pimpinan/wakil Ketua DPRD Kota Ternate,.sedangkan surat DPC Partai Demokrat Kota Ternate Nomor :16/DPC PD/KT/IX/2019 pada 19 September 2019 mengusulkan, Henny Sutan Muda sebagai pimpinan dan wakil pimpinan DPRD.

Selain itu, satu unsur pimpinan lainnya berdasarkan surat pengusulan yang diusulkan pada tanggal 29 september DPD partai Golkar Kota Ternate dengan Nomor 018/DPD -Golkar/KT/IX/2019 mengusulkan Djadid Ali, sebagai pimpinan dan wakil pimpinan DPRD Kota Ternate, periode 2019-2024.

Berdasarkan usulan itu, pimpinan definif terpilih periode 2019-2024 DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy sebagai pimpinan definitif, Wakil Ketua I Henny Sutan Muda dan Wakil Ketua II Djadid Ali.

"Selanjutnya hasil paripurna ini disampaikan ke Gubernur Maluku Utara untuk disahkan. Setelah itu, dilakukan Paripurna," tutur Muhajirin sembari berharap, pekan depan usulan ke Gubernur sudah dikembalikan. (red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT