Home / Berita / Politik

Masa Tenang, JPPR Malut Minta Penyelenggara Pemilu Copot APK/APS

11 Februari 2024
APK yang masih terpasang di kelurahan Sangaji ?foto_JPPR Malut)

TERNATE, OT - Pantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara terhadap penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) serta bahan kampanye lainnya pada masa tenang atau minggu tenang di kota Ternate, Maluku Utara, masih menyisakan sejumlah masalah.

Betapa tidak, dari beberapa wilayah  masih ditemukan banyaknya APK/APS yang masih kokoh berdiri, padahal dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, dan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, sudah menjelaskan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu dalam bentuk apapun.

BACA JUGA : Wali Kota Ternate Ajak Warganya Salurkan Hak Politik pada Pemilu 14 Februari Mendatang

Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Maluku Utara, Jainul Yusup, mengatakan, di masa tenang ini, masih banyak ditemukan APK/APS dan bahan kampanye di Kota Ternate yang belum dicopot oleh penyelenggara pemilu, terutama di Kecamatan Ternate Utara, Ternate Tengah dan Ternate Selatan.

Bahkan di Kecanatan Ternate Barat dan Ternate Pulau, belum ada satupun APK/APS yang ditertibkan oleh pihak penyelenggara bersama pemerintah daerah (Desk Pemilu) 

"Iya, tim kami di JPPR saat memantau sampai Minggu sore ini, masih menemukan banyaknya APK/APS yang belum diturunkan atau dicopot, terutama di Ternate Utara, di kelurahan Sangaji, ada puluhan APK yang belum dicopot, di Dufa-Dufa juga masih ada, Akehuda, Kasturian, Soasio, begitu juga di Ternate Tengah, di komplek Batu Anteru dan sekitarnya, di kota Ternate Selatan, Tanah Tinggi belakang, sampai di Jati Perumnas juga APK dan bahan kampanye juga lumayan banyak" tutur Jainul.

APK di Kelurahan Soasio Ternate

Alumni Unkhair ini melanjutkan, dengan kondisi seperti ini, penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu dan jajarannya sampai di pengawas kelurahan desa dan PTPS, KPU dan jajarannya sampai di PPS dan KPPS serta pemerintah kota dalam hal ini Satpol PP juga membantu menurunkan atau mencopot APK/APS. 

"Mestinya pembersihan APK dan bahan kampanye inikan tugasnya Bawaslu dan KPU beserta jajarannya di tingkat bawah Pengawas tingkat kelurahan dan desa beserta pemerintah dalam hal ini satpol PP, ikut menurunkan APK dan bahan kampanye, tapi sampai saat ini belum kelar juga" tutur Jainul.

Dia berharap, pada Senin (12/2/2024) besok, seluruh APK dan bahan kampanye di Kota Ternate sudah bersih, karena sekarang sudah masuk masa tenang, "itu perintah undang-undang pemilu," tegas Jainul menutup.

 (fight)


Reporter: Gibran

BERITA TERKAIT