Home / Berita / Politik

Masa Tenang, APK Peserta Pemilu Dibersihkan

14 April 2019
pembersihan salah satu APK

MABA,OT- Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) memasuki Masa Tenang mulai hari ini  menurunkan dan membersihkan seluruh alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu  pemilihan presiden dan legislatif yang tersebar di seluruh Kecamatan Se Kabupaten Haltim, Minggu (14/04/2019).

Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir mengatakan, batas kampanye partai politik untuk Pilpres dan Pileg sudah berakhir, sehingga semua APK berupa baliho, stiker, umbul umbul dan brosur wajib dibersihkan.”Bawaslu sudah instruksi ke seluruh Panwascam dan instansi terkait, untuk bergerak serentak menurunkan APK di berbagai kecamatan,” katanya.

Ditegaskan, berdasarkan undang-undang Pemilu Nomor 7 2017, menyebutkan, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu.

“Sanksi jika melanggar, maka dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta,” tegasnya.

Tak hanya itu, dalam Pasal 492 undang undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, juga disebutkan tentang ketentuan tindak pidana pemilu. Yakni, tiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten Kota dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

“Karena itu, untuk menghindari ini penting disampaikan sehingga bisa ditaati oleh peserta pemilu maupun tim sukses,” tegasnya lagi.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT