Home / Berita / Politik

Loloskan Timses di Panwascam, Panwaslu Halteng Dilaporkan ke Bawaslu

24 Oktober 2017
Udin Salasa (kemeja putih) saat menjadi saksi di TPS pada Pilkada kemarin
TERNATE, OT- Tiga Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), dilaporkan ke Bawalsu Provinsi Maluku Utara (Malut), karena  diduga meloloskan salah satu tim sukses Pasangan Caon (Paslon) pada Pilkada 2017 kemarin, yakni Udin Salasa.

Mantan staf Panwaslu Halteng, Riswan Naim kepada wartawan mengatakan, Panwaslu harus menggugurkan Panwascam atas nama Udin Salasa, karena saat Pilkada berlangsung yang bersangkutan aktif sebagai tim sukses Elang-Rahim.

"Panwaslu memang berani, masa tim sukses tapi diluluskan sebagai anggota Panwascam. Saya tahu betul yang bersangkutan ini tim sukses, karena kemarin saat pencoblosan juga masuk sebagai saksi Paslon Elang-Rahim," terangnya usai menyampaikan laporan di Bawalsu, Selasa (24/10) tadi.

Ketua Bidang Politik DPD II KNPI Halteng ini mengaku, dirinya memberanikan diri melaporkan Panwaslu Halteng ke Bawaslu bukan karena ada niat buruk, tapi sekadar ingin mengingatkan kepada ketiga putra Fagogoru itu, agar menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Ini baru pembentukan Panwascam sudah masalah, apalagi ditahapan krusial lain," ucapnya.

Dia mengaku, dirinya siap mengawal demokrasi di Halteng bila ditemukan penyelenggara keluar dari ketentuan.

Terpisah Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin ketika dikonfirmasi membenarkan, telah menerima laporan dugaan anggota Panwascam bermasalah tersebut, melalui Kasubag Hukum, Humas dan hubungan antar lembaga Irwanto Djurumudi.

Untuk itu, kata dia, dijadwalkan pada Kamis (26/10/2017), Bawaslu akan memanggil pihak pelapor, saksi dan anggota Panwaslu Halteng sebagai terlapor guna dimintai keterangan. "Kita akan hadirkan mereka untuk dimintai keterangan, sehingga masalah ini cepat ada titik terangnya," katanya.

Dia berjanji, apabila dalam hasil keterangan dari saksi, pelapor dan Panwaslu Halteng terbukti Udin Salasa sebagai tim sukses Elang Rahim, maka Bawaslu akan meminta kepada Panwaslu Halteng menggugurkannya dan digantikan dengan nomor urut dibawahnya.

"Kita jadwalkan hari Kamis diperiksa semua, besoknya hari Jumat langsung mengeluarka keputusan, apakah digugurkan atau tetap lanjut," tegasnya.

Sekadar diketahui dalam pedoman pembentukan Panwascam terdapat salah satu syarat yang menyebutkan, calon anggota Panwascam tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT