HALSEL OT - Lima Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), provinsi Maluku Utara, terancam tidak bisa ikut Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.
Pasalnya hingga hari terakhir pendaftaran Parpol di KPU, Selasa (17/10/2017) hari ini, belum memasukan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ke desk Sipol KPU Halsel.
Kelima parpol itu diantaranya, PKB, Partai Demokrat, Partai Berkarya, Partai Idaman dan Parsindo.
Darmin H Hasjim, Ketua Pokja verifikasi Parpol KPU Halsel, Selasa (17/10/2017) menjelaskan, ada sejumlah Parpol yang belum melengkapi data Sipol ke KPU Halsel.
Dia menjelaskan, Parpol yang belum memasukkan dokumen tapi sudah melaporkan ke KPU Halsel yakni PKB, Partai Demokrat, Partai Berkarya, Partai Idaman dan Parsindo. Sementara parpol yang sudah melengkapi data Sipol yakni Perindo, PPP, PKPI, PBB.
Sementara empat partai lain, yakni partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Hanura PKS masih harus dilengkapi jumlah data tambahan Sipol. "Terkait yang belum melengkapi data Sipol, KPU Halsel masih memberikan batas waktu hingga malam nanti jam 12," tegas Darmin.
Dia menambahkan, jika batas waktu yang ditentukan, ada Parpol yang belum juga melengkapi data Sipol, maka KPU tidak akan menverifikasi Parpol tersebut ke tahap selanjutnya.
(red)