TIDORE, OT- Sebanyak 5 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut), mendapatkan sanksi moral dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Berdasarkan surat KASN yang di tujukan ke Wali Kota Tikep selaku pembina kepegawaian tertanggal 9 Januari 2020.
Surat KASN nomor: R- 112/KASN/1/2020 tentang rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN atas nama Rosmiyanti Djohar staf Kelurahan Seli, Surat KASN nomor: R- 113/KASN/1/2020 tentang rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN atas nama Abdul Rasid mantan Camat Oba Selatan yang saat ini menjabat Kadis PMD Tikep.
Surat KASN nomor: R- 114/KASN/1/2020 tentang rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN atas nama Saefuddin Gamtohe Camat Oba Utara, Surat KASN nomor: R- 115/KASN/1/2020 tentang rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN atas nama Muhammad Abubakar Kapala Bagian Umum Setda Tikep dan Surat KASN nomor: R- 128/KASN/1/2020 tentang rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN atas nama Rudy Ipaenin Camat Oba Tengah.
Kelima orang ASN Kota Tikep ini berdasarkan surat KASN diberikan sanksi moral atas pelanggaran tidak netral pada Pemilihan Kepala Daerah, dan diminta kepada pembina kepegawaian untuk segera menindaklanjuti dan dilaporkan hasil ke KASN 14 hari setelah surat di terima.
Anggota Bawaslu Tikep yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pemilu (HPP), Amru Arfa mengatakan, surat KASN sudah diterima dan eksekusinya nanti di sidang kode etik yang digelar BKPSDM Kota Tikep.
Dirinya berharap, hasil sidang etik kelimaASN Kota Tikep dapat disampaikan ke publik sebagai pertanggung jawaban dan disampaikan juga ke Bawaslu agar bisa dikawal terus.(Rayyan)