Home / Berita / Politik

Kuota PPS Belum Terpenuhi, KPU Halbar Perpanjang Pendaftaran

25 Februari 2020
Kantor KPUD Halmahera Barat

HALBAR, OT -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) memperpanjang pendaftaran PPS  selama 3 (tiga) hari, terhitung sejak 25 sampai 27 Febuari 2020.

Perpanjangan tahapan pendaftaran ini dilakukan karena kuota PPS di 8 (delapan) Kecamatan, lse-Kabupaten Halmahera Barat, belum terpenuhi.

Keputusan memperpanjang pendaftaran PPS, berdasarkan keputusan nomor: 6/PK.01-BA/8201/KPU-Kab/II/2020 tentang perpanjangan pendaftaran seleksi calon anggota PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halbar tahun 2020.

Komsioner Devisi SDM & Parmas KPU Halbar, Ramlah Hasym, kepada indotimur.com Selasa, (25/2/2020) mengatakan, perpanjang waktu pendaftaran karena disemua desa dari 8 Kecamatan se-halbar, hingga batas akhir pendaftaran, hanya 2 (dua) Kecamatan yang memenuhi kuota, yakni,  Kecamatan Ibu dan Ibu Selatan

"Sedangkan, enam Kecamatan lainnya belum memenuhi kouta yakni, Kecamatan Jailolo, Kecamatan Jailolo Selatan, Kecamatan Loloda, Kecamatan Ibu Utara, Kecamatan Sahu dan Sahu Timur. Sehingga kita masih melakukan perpanjang waktu pendaftaran," ucap Ramla.

Dia optimis, dengan perpanjangan waktu pendaftaran ini, kuota PPS yang tadinya  belum memenuhi, akan segera terpenuhi,

"Kami optimis bisa memenuhi kouta, untuk itu, kami mengajak kepada warga Halbar yang berminat menjadi penyelenggara bisa segera mendaftarkan diri di setiap Kecamatan atau langsung ke Kantor KPU," ajak Ramla seraya meminta seluruh komponen masyarakat Halbar untuk bersama-sama mensukseskan Pilkada serentak. (deko)


Reporter: Hasarudin Harun

BERITA TERKAIT