Home / Berita / Politik

KPU Tikep Sosialisasi Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2019

29 November 2017
Sosialisasi KPU Kota Tidore Kepulauan
TIDORE, OT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) menggelar sosialisasi penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Sosialisasi ini dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kota Tikep, Mohtar Alting yang didampingi Anggota KPU Tikep Wahyudi Wahid, Abdullah Dahlan, Jainul Yusup dan Reni Banjar, Rabu (29/11/2017).

Ketua KPU Kota Tikep Mohtar Alting menyampaikan, persoalan yang banyak di hadapi seluruh negara, yaitu besaran alokasi kursi daerah pemilihan dalam pemilu yang selalu menjadi perdebatan dalam proses penyelenggaran.

Menurut dia, berdasarkan undang- undang nomor 7 tahun 2017 Bab III pasal 185 mengatur tentang Pemilu diantarnya prinsip penyusunan dapil anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota, maka KPU Kota Tikep melakukan penataan dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Kota Tikep pada pemilu serentak tahun 2019 nantinya.

Sementara, Ketua Devisi Teknis KPU Tikep Jainul Yusup menjelaskan terkait prinsi- prinsip penataan dapil dan alokasi kursi ada 7 prinsip yaitu kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsional, integritas wilayah, coterminus, kohesivitas dan kesinambungan.

Lanjut dirinya, landasan hukum penetapan dapil dan alokasi kursi berdasarkan undang- undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemili dan peraturan KPU (PKPU) nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaran pemilu.

Dia menambahkan, untuk jadwal penetapan dapil dan alokasi kursi Kabupaten/ Kota waktunya 4 bulan, dimulai dari penysunan pada tanggal 17 Desember 2017 sementara penetapan dapil pada tanggal 22 Maret sampai 6 April 2018.

Hadir dalam sosialisasi, diantaranya Ketua Panwas Tikep Ismail Idris, Kepala Badan Kesbangpol Tikep, Perwakilan Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Capilduk) Tikep, 17 Perwakilan Partai politik (Parpol) dan 5 Perwakilan Media Cetak dan Online diantaranya Media Malut Post, Media Posko Malut, Media Seputar Malut, Media Fajar Malut dan Media Online Indotimur.com.

(Rayyan)


Reporter: Rayyan

BERITA TERKAIT