Home / Berita / Politik

KPU Tikep Kembali Aktifkan PPK

16 Juni 2020
Rapat Koordinasi KPU Tikep

TIDORE, OT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) kembali mengaktifkan penyelenggara ad hoc tingkat kecamatan yang dinonaktifkan sejak April 2020 lalu.

Ketua KPU Kota Tikep Abdullah Dahlan kepada sejumlah media mengatakan, hari ini pengaktifan anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) delapan kecamatan se- Kota Tikep.

Pengaktifan panitia adhoc itu mengacu pada  keputusan KPU RI Nomor:258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan 2020.

Menurutnya, sebelum itu anggota PPK dan PPS dinonaktifkan setelah KPU RI menunda pelaksanaan Pilkada karena pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebab Pilkada serentak sebelumnya ditetapkan 23 September 2020 kemudian ditunda dan kembali ditetapkan pada 9 Desember 2020.

“Masa kerja PPK tinggal delapan bulan, karena sudah satu bulan bertugas sebelum dinonaktifkan,” ucapnya.

Lanjut Ketua KPU Tikep, Pengaktifan kembali anggota PPK, sekaligus rapat koordinasi persiapan pemilihan lanjutan.

“Rapat koordinasi hari ini untuk empat PPK di pulau Tidore, sedangkan hari Rabu rapat koordinasi dengan empat PPK di wilayah Oba,” kata dia.

Berikut kutipan SK pengaktifan anggota PPK pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan 2020.

SK Pengaktifan anggota PPK Tidore Nomor: 78/PL.02-Kpt/KPU-Kot/VI/2020

SK Pengaktifan anggota PPK Tidore Timur Nomor: 79/PL.02-Kpt/KPU-Kot/VI/2020.

SK Pengaktifan anggota PPK Tidore Selatan Nomor : 80/PL.02-Kpt/KPU-Kot/VI/2020.

SK Pengaktifan anggota PPK Tidore Utara Nomor :  81/PL.02-Kpt/KPU-Kot/VI/2020. 

SK Pengaktifan anggota PPK Oba Utara Nomor : 82/PL.2-Kpt/KPU-Kot/VI/2020.

SK Pengaktifan anggota PPK Oba Tengah Nomor : 83/PL.02-Kpt/KPU-Kot/VI/2020.

SK Pengaktifan anggota PPK Oba Nomor 84/PL.02-Kpt/KPU-Kot/VI/2020.

SK Pengaktifan anggota PPK Oba Selatan Nomor : 85/PL.02-Kpt/KPU-Kot/VI/2020.(Rayyan)


Reporter: Rayyan

BERITA TERKAIT