Home / Berita / Politik

KPU Pulau Taliabu Bersama Bawaslu dan Parpol Evaluasi APK Tahun 2019

23 Juli 2019

TALIABU, OT- Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), provinsi Maluku utara (Malut) menggandeng Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Partai Politik untuk melakukan evaluasi fasilitas kampanye pemilu tahun 2019, Senin (22/7/2019).

Koordinator divisi (Kordiv) Sumberdaya manusia, sosialisasi dan partisipasi masyarakat, KPU Pulau Taliabu, Basri  Deba kepada awak media mengatakan, tujuan dari evaluasi fasilitas alat peraga kampanye (APK) tahun 2019, apakah sudah sesuai dengan Juknis maupun PKPU nomor 23 dan 28 atgau tidak serta apakah pihak-pihak ada yang dirugikan atau tidak.

Dalam rapat evaluasi itu, kata dia, ada usulan dari parpol agar kedepan jumlah APK jangan dibatasi, ukuran APK jangan di batasi dan APK yang dicetak parpol jangan dibatasi namun sebagai calon juga dibebaskan untuk memasang APK.

“Hasil ini nantinya dibuat dalam rekomendasi, sehingga kami akan formulasikan dengan teman-teman KPU yang lain,” katanya.

Sementara Ketua Bawaslu Pulau Taliabu, Adidas La Tea mengatakan, ada beberapa hal yang memang menjadi rekomendasi Bawaslu Pulau Taliabu,  yakni masalah desain APK. “Kami berhap desain APK kedepan itu regulasinya lebih teknis lagi sehingga Parpol juga tidak terlalu disibukkan dengan APK saja, karena masih ada hal-hal lain yang harus dilakukan oleh Parpol,” ujarnya.

Dikatakannya, parpol masih melakukan kampenye terbatas, terbuka dan kampanye rapat umum, karena jika mengacu pada pemilu kemarin, Kampanye terbatas dan tatap muka belum maksimal yang dilakukan oleh peserta pemilu karena kampanye ini bukan saja soal menjual visi-misi dan program Parpol, tapi bagaimana Parpol memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT