Home / Berita / Politik

KPU Malut Serahkan Laporan Dana Kampanye ke Akuntan Publik

Syahrani: Jika Paslon Tidak Patuh Akan Diberikan Sanksi
25 Juni 2018

TERNATE, OT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut), resmi menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran dana Kampanye (LPPDK) ke akuntan publik, Senin (25/6/2017) pagi tadi di kantor KPU Malut.

Laporan tersebut diserahkan langsung Ketua KPU Malut Syahrani Somadayo pada akuntan publik. “Batas memasukan laporan dana kampanye kemarin, jika ada paslon yang tidak masukan maka akan didiskualifikasi, tapi semuanya sudah tepat waktu,” ujar Syahrani.

“Hari ini kita serahkan ke akuntan publik untuk diaudit kepatuhan, apakah 4 Paslon ini patuh terhadap peraturan yang berlaku atau tidak, nanti dari hasil audit bari kita tahu,” jelasnya.

Kata Syahrani, setelah penyerahan hari ini selanjutnya akuntan publik punya waktru 14 hari paling lambat untuk melakukan audit. "Jika sudah selesai diaudit  diserahkan kembali pada KPU. Nantinya satu hari setelah penyerahan kita akan umumkan ke publik,” ujar Syahrani.

Syahrani menambahkan, jika dalam hasil audit nanti ada paslon yang tidak patuh terhadap aturan, sudah pasti ada sanksinya. “Nanti kita lihat apakah Paslon patuh atau tidak. Sebab, sanksinya paling berat diskualifikasi, walaupun sudah terpilih tapi sebelum penetapan paslon terpilih hasilnya kita sudah terima,” ujarnya.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT