Home / Berita / Politik

KPU Malut Akhirnya Terima Berkas AGK-YA

10 Januari 2018
Penyerahan berkas AGK-YA


TERNATE,OT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara, akhirnya, Rabu (10/1/2018) malam tadi, resmi menerima berkas pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur, Abdul Gani Kasuba-M Ali Yasin.

Amantan, Indotimur.com, sebelum menerima berkas AGK-YA, menuai sejumlah protes mulai dari juru bicara AGK-YA Asrul Rasyd Ichsan, ketua DPP PKPI Malut Masrul H. Ibrahim dan ketua DPD PDIP Muhammad Senen.

Ketua KPU Malut, Syahrani Sumadayo menyampaikan, keputusan menerima berkas AGK-YA, dengan landasan koordinasi dari KPU RI, tim hukum KPU Malut, Bawaslu dan tim dari AGK-YA.

"Kami mengambil keputusan, dari hasil koordinasi sehingga berkas AGK-YA, resmi diterima tapi paska diterima tentunya KPU tetap melakukan faktual berkas,"katanya.

Sementara ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin menyampaikan, tentunya keputusan KPU diambil tidak keluar dari PKPU nomor 15 tahun 2017.

Manurutnya, ranahnya Bawaslu pada saat ini belum bisa memberikan pendapat yang lebih jauh. "Jangan sampai bertentangan dengan KPU. Jadi kami hanya berikan pendapat kepada KPU agar pada saat mengambil keputusan harus sesuai PKPU nomor 15 tahun 2017," katanya.

Terpisah, cagub Malut Abdul Gani Kasuba kepada sejumlah wartawan mengatakan, dengan ketegangan tersebut, bagi AGK-YA sudah menjadi hal yang biasa dalam sebuah proses demokrasi.

"Tidak pernah gelisah, dan saya yakin keputusan dari awal sudah sesuai, sehingga KPU dan Bawaslu bisa kabulkan pendaftaran kami," terang calon petahan ini.
(al)


Reporter: Alfajri A. Rahman

BERITA TERKAIT