SOFIFI,OT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Maluku Utara, akan melakukan percetakan Surat Suara (SS) pada pemilihan gubernur, sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 747.719 jiwa.
Ketua KPU Malut, Syahrani Sumadayo kepada Indotimur.com menyampaikan, KPU siap mencetak SS sesuai dengan DPT Malut, dan penambahan 2 persen.
"Kami akan secepatnya cetak SS sesuai DPT serta penambahan 2 persen,"katanya, Minggu (22/4/2018).
Kata dia, setelah penetapan DPT tidak ada lagi penambahan pemilih. Jika ada penambahan bisa menggunakan e-KTP tapi disisa waktu satu jam sebelum penutupan. "Kalau SS habis otomatis tidak bisa coblos. Karena KPU cetak SS sesuai DPT,"terang Syahrani kepada Indotimur.com.
Bahkan, ia menambahkan, dalam pemilihan gubernur Malut, tidak lagi yang namanya Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus, bagi para narapidana dalam ketentuan PKPU tidak ada. Mereka bisa coblos tapi berdekatan TPS.
"Misalnya lapas jambula, coblos terdekat TPS tersebut. Kalau ada Narapidana yang memiliki KTP lain, tentunya KPU akan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota,"jelasnya.(al)