SOFIFI,OT- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), provinsi Maluku Utara, Syahrani Sumadayo mengingat, kepada gubernur Abdul Gani Kasuba dan Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman agar segera memasukkan surat cuti.
Menurut Syaharani, bagi Paslon yang posisi masih menjabat sebagai PNS, TNI/Polri segara melakukan surat pengunduran diri dan gubernur dan wali kota memasukan surat cuti.
"Paling lambat terhitung hari ini hingga 16 Februari KPU sudah menerima surat," tegas Syahrani.
Kata dia, sementara pejabat yang menggunakan fasilitas negara paling lambat 15 Febuari tidak bisa menggunakan fasilitas tersebut. Baik bergerak maupun tidak bergerak. "Ini sudah berulang kali diingatkan oleh Bawaslu, jangan sampai dikemudian hari terjadi kesalahan,"ungkapnya.
"Yang saat ikut Pilgub pak gubernur dan pak wali kota, sehingga surat cuti kami terima paling lambat sebelum Kampanye," katanya.
(al)