SOFIFI,OT- Hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-provinsi Maluku Utara (Malut), yang dimenangkan Pasangan Calon (Paslon) Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar (AHM-Rivai), tidak akan berbeda dengan pleno di tingkat provinsi.
Hal ini ditegaskan Anggota KPU Malut, Kasman Tjan, Jumat (6/7/2018). Kata dia, hasil pleno secara keseluruhan di Kabupeten/Kota dimenangkan oleh pasangan AHM-Rivai. "Hasil itu pasti, dan tidak mungkin berbeda ketika pleno di tingkat provinsi," kata Kasman.
"Iya, hasilnya tidak berubah, karena dilakukan per daerah, maka di tingkat provinsi baru direkap secara keseluruhan, siapa peraih suara terbanyak pertama, kedua, ketiga dan keempat,"ujarnya.
Namun, kata Kasman, proses dilakukan KPU secara berjenjang, kerana ini pemilihan gubernur maka pleno terakhir harus di KPU Malut. "Siapa dari empat Paslon suara terbanyak,"ungkap Kasman Tjan.
Lanjut Kasman, apabila hasil rekapitulasi suara ada hak Paslon yang merasa keberatan, maka diberikan ruang untuk digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mereka bisa gugat ketika suaranya di bawah 2 persen. Dan kita bisa mengetahui setelah rekapan hasil selesai di tingkat provinsi, apakah selisih suara pemenangan terbanyak dan kedua 2 persen atau di bawah 2 persen," jelasnya.(al)