MABA,OT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara memastikan tidak akam melanjutkan proses verifikasi partai politik yang tidak lolos di KPU Pusat.
Demikian di tegaskan Devisi Hukum KPU Haltim, Ade Kamaludin menyusul KPU Pusat yang sudah tidak melanjutkan proses pemeriksaan bagi parpol yang tidak lolos.
"Partai partai yang tidak lolos di KPU pusat maka pemeriksaan administrasinya tidak akan kita proses kendatipun di tingkat Provinsi dan kabupaten memenuhi persyaratan," tegas Ade, Kamis (19/10/2017).
Dikatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk resmi dari KPU di atasnya untuk proses verifikasi parpol yang tidak lolos dalam pendaftaran di KPU pusat tersebut.
"Kita sudah masuk dalam tahapan penelitian berkas administrasi parpol, secara nasional memang diterima di KPU Pusat dan itu yang kita dahulukan, sedangkan sisanya yang tidak lolos kita akan menunggu petunjuk resminya seperti apa," katanya.
Kata dia, selain parpol tidak lolos dalam pendaftaran secara nasional, ada juga parpol yang dinyatakan tidak lolos alias tidak memenuhi syarat keanggotaan di kabupaten, walaupun secara nasional diterima oleh KPU Pusat.
(dx)