Home / Berita / Politik

KPU Haltim Sosialisasi PKPU No 5 Tahun 2019 Kepada Parpol

06 Juli 2019

MABA,OT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur  (Haltim) Maluku Utara (Malut) menggelar sosialisasi PKPU nomor 5 Tahun 2019, di aula Pertemuan Kantor KPU, Sabtu (06/07/2019).

Ketua KPU Haltim Mamat Jalil mengatakan, PKPU nomor 5 Tahun 2019 adalah PKPU yang mengatur tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum. "Maka penting untuk kita sampaikan kepada Partai Politik," kata Mamat, disela-sela Sosialisasi, Sabtu (06/07/2019).

Dikatakan, sesuai tahapan program di PKPU nomor 32 Tahun 2018 dan PKPU nomor 3 Tahun 2019 tentang Pungut Hitung Surat Suara (Tungsura) maka perlu kiranya juga dilakukan sosialisasi bagaimana KPU menetapkan padangan calon terpilih. "Dan ini wajib dihadiri Parpol, karena menyangkut penetapan calon peraih kursi dan pasangan calon terpilih," katanya.

Lanjut dia, pada pemilu 2014 memakai metode Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) dalam menentukan jumlah kursi, maka pemilu kali ini menggunakan Teknik Sainte Lague untuk hitung suara. "Meski sudah banyak yang tahu Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 ada perubahan sistem konversi suara, tetap perlu dilakukan sosialisasi," ujar Mamat.

Untuk diketahui, Sosialisasi dibuka oleh Ketua Mamat Jalil, dikanjutkan penyampaian materi sosialisasi oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Mudafir T Lambutu didampingi Divisi
Parmas, Rahmawati Bangsa, Divisi Hukum  Sukardi Litte serta Divisi Program dan Data Ahmad Fauto.

Sosialisasi dihadiri Enam unsur pimpinan partai politik diantaranya, Partai PDIP, Perindo, PKS, Hanura, Demokrat dan Nasdem.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT