Home / Berita / Politik

KPU Haltim Musnahkan Sisa Surat Suara Pilgub Malut

04 Juli 2018

MABA,OT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), memusnahkan sisa surat suara pemilihan hubernur dan wakil gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut) sebanyak 31 lembar, Rabu (04/07/2018) pagi tadi di halaman kantor KPU.

Amatan Indotimur.com, pemusnahan surat suara tersebut dilakukan oleh Ketua KPU Haltim Asbur Somadayo, Mamat Jalil, Mudafir H Taher Lambutu, Rustam Adam, Adnan Hasanuddin, bersama Panwaslu Haltim Suratman Kadir, Lutfi Rabbo Ali dan Basri Suaib serta pihak Kepolisian dan saksi dari empat Paslon Gubernur dan Cagub Provinsi Maluku Utara 2018.

Ketua KPU Haltim, Asbur Somadayo mengatakan, pemusnahan Surat Suara sisa ini dilakukan karena seluruh tahapan Pilgub Malut telah selasai dilaksanakan. "Jadi hari ini tahapan Pleno tingkat Kabupaten sekaligus kita musnahkan surat suara yang tersisa," kata Asbur.

Lanjut dia, usai pemusnahan surat suara agenda selanjutnya Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten. (dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT