Home / Berita / Politik

KPU Haltim Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 6 di Parpol

24 Januari 2018
Suasana sosialisasi

MABA,OT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut), Rabu (24/01/2018) siang tadi, menggelar Sosialisasi PKPU nomor 6 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu.

Devisi Hukum KPU Haltim, Ade Kamaludin mengatakan, dalam Peraturan Konisi Pemilihan Umum (PKPU) no 6 Tahun 2018 banyak mengalami perubahan berkaitan dengan kegiatan Verifikasi keanggotaan. "Untuk jumlah anggota partai kurang dari 100, sampel verifikasi sebanyak 5%. Sedangkan anggota partai lebih dari 100, sampelnya sebanyak 10%," kata Ade.

Disebutkan, Partai Politik (Parpol) yang sampel anggotanua 5 persen itu, PAN, PBB, PDIP, Demokrat, Gerindra, Golkar, Hanura dan Nasdem. Sementara PKPI, PKS dan PPP jumlah sanpel anggotanya sebesar 10 persen.

Lanjut dia, sementara verifikasi kepengurusan dan keanggotaan berlangsung 30 Januari - 1 Februari 2018. "Jadi verifikasi kepengurusan & keanggotaan dilakukan secara bersamaan di kantor DPC/DPD masing-masing oleh KPU Haltim. Karena pengurus partai yang akan menghadirkn anggota yang akan diverifikasi di kantor partai masing-masing," ujar Ade.

Hadir dalam sosialisasi itu, seluruh Komisioner KPU Haltim, Ketua -Ketua Parpol Baru dan Ketua - Ketua Parpol yang lama.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT