HALSEL OT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut), diminta untuk menijau kembali soal alokasi kursi anggota DPRD Halsel dalam pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2019 mendatang.
Ha ini disampaikan Anggota DPRD Halsel, Idrus Assagaf mengatakan. Kata dia, khususnya daerah pemilihan (dapil) empat (4) Makian-Kayoa. "Jumlah penduduk Halsel sebanyak 247,378 dimana jika dibagi untuk 30 anggota DPRD, Maka hasilnya sebanyak 8,246," jelasnya.
Sementara jumlah penduduk Dapil empat sebanyak 44,418 dan dapil lima Gane Barat -Gane Timur sebanyak 34,360, namun jumlah kursi untuk kedua dapil sama.
"Bagaimana kursi bisa sama padahal selisih sebanyak 10,058 inikan aneh?,"tandas Idrus kepada indotimur.com, Jumat tadi (02/03/2018).
Olehnya itu, pihaknya meminta KPU Halsel untuk meninjau kembali penetapan jumlah kursi di dua dapil tersebut.
Hal itu, lanjut Idrus karena bertentangan dengan PKPU Nomor 16 THN tentang Penetapan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten /Kota dalam pemilu.(red)