Home / Berita / Politik

KPU Halsel Coret Pasangan Bakal Calon Perseorangan Jaya Lamusu-Ali Jaidun

Darmin: Pilkada Halsel Tidak Ada Calon Perseorangan
24 Februari 2020
Ketua KPUD Halsel

HALSEL, OT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan (Halsel) menolak berkas syarat dukungan Bakal Pasangan Calon independent Jaya Lamusu - Ali Jaidun.

KPU menilai berkas syarat minimal dukungan Paslon independen yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halsel tidak memenuhi persyaratan.

Penolakan KPU Halsel atas berkas persyaratan paslon ini, karena dukungan yang diinput ke dalam silon ofline Bapaslon belum dieksport ke silon online sehingga KPU tidak bisa membaca data dukungan dalam silon.

"Bapaslon dalam penyerahan syarat dukungan tadi malam hanya datang dan menyerahkan Formulir Model B.1.KWK. sementara dalam ketentuan dalam masa penyerahan syarat dukungan Bapaslon harus menyerahkan 3 (tiga) dokumen yaitu, formulir MODEL  B.1.KWK, MODEL B.1.1. KWK DAN MODEL B.2 KWK," terang ketua KPU Halsel, Darmin Hi Hasim.

Lanjut dia, pukul 22.30 WIT, Bapaslon perseorangan Jaya Lamusu dan Ali Djaidun datang ke KPU untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan namun ditolak oleh KPU.

"Hingga batas akhir penyerahan syarat dukungan KPU tidak menerima syarat dukungan Bapaslon artinya tidak ada calon perseorangan," jelasnya. (iel)


Reporter: Sahril Samad

BERITA TERKAIT