Home / Berita / Politik

KPU Halbar Resmi Tetapkan Jumlah Kursi di DPRD

01 Maret 2018
Irwan Hi. Kader

JAILOLO, OT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi menerima usulan KPU Halmahera Barat (Halbar) terkait dengan penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) calon legislatif 2019 mendatang.

"Kemarin kami (KPU Halbar red) telah mengusulkan dua usulan ke KPU Malut, kedua usulan ini terkait dengan format penetapan Dapil di Kabupaten Halbar pada pileg 2019 mendatang," kata ketua Devisi Tekhnis KPU Halbar, Irwan Hi. Kader, Kamis (1/3/17) kepada sejumlah wartawan.

lanjut Irwan,  tiga dapil dengan jumlah kursi yakni Dapil satu 10 kursi, Dapil dua 7 kursi dan Dapil III 8 kursi. Kemudian usulan kedua Dapil satu 12 kursi, Dapil dua 6 kursi dan Dapil tiga 7 kursi.

Menurutnya, dari usulan tersebut yang diterima hanya usulan pertama. Karena KPU Malut merasa usulan tersebut sangat proporsional sesuai dengan angka pemilih Halbar.

"Usalan kedua kami diterima dan dipakai KPU Malut Karena dianggap memenuhi syarat, sehingga hal itu bagi kami juga disesuaikan dengan angka data argegat kependudukan Kecamatan, seperti di kecamatan Loloda," ujarnya

Lanjutnya, dari angka agregat data Kecamatan Loloda ini, sehingga mengakibatkan jumlah kursi Dapil Kecamatan Jailolo berkurang dan ditambahkan ke Kecamatan Loloda. "Jadi perolehan kursi di Kecamatan Jailolo berkurang 1 dari 11 menjadi 10," tambahnya.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT