Home / Berita / Politik

KPU Halbar Ajak Masyarakat Sampaikan Laporan Terhadap 185 Calon Anggota PPK Melalui Aplikasi WhatsApp

28 Januari 2020
Kantor KPUD Halmahera Barat

HALBAR, OT - Setelah menetapkan 185 calon anggota PPK lolos administrasi, KPU Halmahera Barat (Halbar) membuka tahapan uji publik terhadap 185 calon PPK Halbar.

Dalam tahapan uji publik ini, masyarakat bisa menyampaikan keberatan, laporan atau kritikan terhadap 185 calon anggota PPK Halbar melalui aplikasi WhatsApp di nomor : 085398976671, setelah mengisi formulir keberatan. 

Tahapan uji publik bagi 185 calon PKK ini akan dibuka selama kurang lebih 9 (sembilan) hari sejak tanggal 28 Januari hingga 5 Februari 2020 mendatang.

Dalam tahapan ini, masyarakat diharapkan berperan aktif berpartisipasi memberikan uji publik kapada para calon PPK telah lolos seleksi administrasi agar benar-benar memenuhi syarat dalam aturan.

"Staf kami saat ini masih memiliki keterbatasan informasi terhadap para calon PPK  olehnya setelah hasil  administrasi, ada tahapan tanggapan untuk masyarakat diberi ruang bagi siapapun menyampaikan informasi mengenai calon anggota PPK," kata Devisi dan Permas KPUD Halbar, Ramla Hasym baru-baru ini.

Menurutnya, tanggapan dari masyarakat dapat di isi melalui formulir terlampir atau secara tertulis dengan mencantumkan identitas pelapor yang jelas.

"Kemudian bisa langsung antar ke kantor KPUD di Desa Hoku Hoku Kecamatan Jailolo, dan/atau, dapat dikirim langsung via aplikasi WhatsApp," ujar Ramla seraya menyebut, masyarakat dapat menyampaikan laporan arau keberatan melalui layanan whatsapp di nomor : 085398976671(deko)


Reporter: Hasarudin Harun

BERITA TERKAIT