MABA,OT- Sejak di bukanya Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) pada Pukul 07.00 WIT hingga Pukul 19.00 WIT, belum menerima aduan pelanggaran dari Tim Paslon maupun masyarakat.
Ketua Panwaslu Haltim Suratman Kadir mengatakan, meskipun Panwaslu Haltim menempatkan Posko Pengaduan di Sekrstariat Panwascam Wasile namun belum menerima aduan. "Sejak pagi tadi hingga saat ini belum terima adun pelanggaran baik itu dari masyarakat maupim tim paslon," kata Suratman, Rabu (27/06/2018).
Lanjut dia, meski belum menerima aduan pelanggaran, namun Posko Pengaduan Panwaslu Haltim tetap di buka 1x24 jam. "Posko tetap di buka, 1x24 jam menunggu aduan," ujarnya.
Untuk itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat maupun tim paslon apabila menemukan pelanggaran Pemilu agar segera di adukan ke Posko Pengaduan. "Kalau ada pelanggaran, segera laporkan," imbuhnya.(dx)