TERNATE, OT - Proses tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 baru memasuki tahapan awal, tapi gambar wajah para tokoh melalui Alat Peraga Sosialisasi (APS) di 10 Kabupaten dan Kota sudah bermunculan.
Bahkan kemunculan berbagai APS dalam bentuk spanduk, baliho maupun pamflet, dinilai cukup mengganggu dan bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terutama PKPU nomor 2 tahun 2024.
Menyikapi kondisi ini, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara meminta lembaga terkait dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten dan Kota untuk segera mengambil tindakan.
Ketua JPPR Malut, Jainul Yusup, mengatakan, proses pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, "pemasangan APS ada waktunya baru dipasang jangan mengotori kota kaya begini," kesal Jainul.
Dia menyebut, saat ini tahapan Pemilukada baru pada perekrutan penyelenggara di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan. "Sekarang, belum pendaftaran calon saja, alat peraga calon sudah bertebaran di mana-mana, jadi perlu ingat ya, proses pengumuman pasangan calon Gubernur Bupati dan Wali Kota itu tanggal 24 sampai tanggal 26 Agustus 24, pendaftaran pasangan calon itu tanggal 27 sampai tanggal 29 Agustus 2024, penetapan pasangan calon itu tanggal 22 September 2024, pelaksanaan kampanye mulai tanggal 25 September sampai tanggal 23 November 2024, nah selama 60 hari itulah para pasangan calon mulai berkampanye terutama kampanye dalam bentuk pemasangan alat peraga itu," tegas Jainul
Lebih lanjut, dosen Unkhair ini menyatakan, ukuran APS baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang sangat bervariasi dari yang kecil hingga besar sekali, sangat mempengaruhi nilai estetika kota.
"Alat peraga ini ada ukurannya sampai puluhan meter, dan ini sangat mempengaruhi nilai estetika kota, kalau mau sosialisasi tidak perlu mencantumkan atribut lengkap, seperti Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tahun 2024, ini' kan secara tidak langsung sudah melakukan kampanye, jadi kami berharap kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara, untuk mengintruksikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota di Maluku Utara bersama jajarannya, juga Satpol PP Kabupaten/Kota untuk mencopot alat peraga tersebut, karena masa kampanye masih cukup lama" pungkas Jainul.
(fight)