MABA,OT- Sebanyak 131 calon anggota Panwascam se Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara yang telah dinyatakan lolos berkas, dapat digugurkan jika terlibat dalam partai politik, tim sukses dan mengikuti calon panwascam di Kecematan lain.
Demikian dikatakan Devisi Hukum Panwaslu Haltim, Basri Suaib kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (09/10/2017). "Bisa saja digugurkan apabila diketahui terlibat dalam parpol, tim sukses ataupun ikut calon panwascam di kecamatan lain," kata Basri.
Dikatakan, usai dilakukan pengumuman kelulusan berkas, saat ini memasuki tahapan tanggapan masyarakat, dimulai pada 9 - 12 Oktober 2017.
Lanjut dia, pihaknya juga akan menyurat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur untuk menindaklanjuti data pengurus parpol dan tim sukses. Hal ini dilakukan agar nama-nama yang lolos ini benar benar tidak termasuk dalam data KPu atau tidak.
"Apabila ada, maka kita akan gugurkan. Tahapan selanjutnya akan dilakukan tes tertulis yang rencananya dilaksabakan 13 Oktober 2017 di Kota Maba.(dx)