HALSEL, OT - Sedikitnya 77 peserta calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dinyatakan tidak lulus dalam seleksi berkas.
Ketua KPUD Halsel, Darmin Hi Hasim, saat dikonfirmasi, menyampaikan dari total 738 peserta yang mendaftar hanya 651 peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap seleksi berkas. "Ada 77 orang yang tidak lulus berkas," ujar Darmin.
Kata dia, 77 calon anggota PPK tersebut dinyatakan gugur setelah mereka tidak berhasil lolos penelitian berkas administrasi yang dilaksanakan oleh komisioner KPU Kabupaten Halsel.
Sementara, Ketua Divisi SDM & PARMAS, M. Agus Umar, menjelaskan calon anggota PPK itu tidak lolos penelitian administrasi berkas karena beberapa hal antara lain, berkas yang disampaikan tidak lengkap, ijazah tidak dilegalisir, ada calon yang sudah dua periode sebagai anggota PPK.
"Ada yang pernah jadi pengurus partai politik, sudah mundur tetapi masih kurang dari lima tahun, dan lain-lain," ujarnya.
Agus, mengatakan setelah hasil seleksi atau penelitian berkas administrasi diumumkan, maka mulai Minggu, 2 Februari 2020, KPU Kabupaten Halsel akan memberikan kesempatan kepada masyarakat menyampaikan masukan atau tanggapai terkait hasil seleksi tersebut.
“Nanti di seleksi tertulis kita juga memberikan waktu penyampaian masukan atau tanggapan dari masyarakat," katanya.
Adapun mekanisme dalam penyampaian tanggapan masyarakat itu katanya, yaitu melalui surat resmi yang ditandatangani, kemudian menyertakan lampiran fotokopi identitas diri dan bukti otentik mengenai hal-hal yang disampaikan. (iel)