SOFIFI,OT- Komisi Pemilihan Umum, Selasa (13/2/2018) pagi tadi, melakukan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon pada Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara tahun 2018.
Rapat pleno yang dipimpin langsung ketua KPU Malut, Syahrani Sumadayo, didampingi ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin berserta masing-masing jajaran penyelenggaraan.
Dalam pengundian no urut itu, Paslon Paslon Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar (AHMM-RIVAI mendapat Nomor urut 1, Nomor 2 Burhan Abdurahman-Ishak Jamaluddin (BUR-JADI), Nomor 3 Abdul Gani Kasuba-M Ali Yasin (AGK-YA) dan Nomor 4 Muhammad Kasuba-Majid Husen (MK-MAJU).
KPU kemudian menetapkan dengan surat keputusan nomor: 12/PL.03.03/Kpt/82/prov/II/2018 tentang penetapan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Ketua KPU Malut, Syahrani Sumadayo kepada Indotimur.com mengatakan, penetapan nomor urut telah selesai dan sesuai harapan. "Nomor urut ini berlaku mulai dari, pemasangan atribut Paslon dan surat suara," singkat Syahrani.(al)