TERNATE, OT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara hari ini dijadwalkan akan menyerakhan berkas serta menjawab semua pokok gugatan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Malut, nomor urut tiga, Abdul Gani Kasuba - M Al Yasin Ali (AGK-YA) di Makhamah Kostitusi (MK).
Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin saat dikonfirmasi sejumlah wartawan melalui telepon selularnya, Senin (30/7/2018), menjelaskan, Bawaslu Malut telah siap untuk menyampaikan beberapa hal kepada MK, terkait materi gugatan, Paslon nomor urut 3 AGK YA.
“Beberapa hal yang disiapkan diantaranya, melaporkan poin per poit terkait beberapa hal yang dilaporkan, selain itu kami telah menyiapkan bukti Formulir C1 secara keseluruhan di dua Kabupaten yakni Sula dan Pulau Taliabu, sebab dua kabupaten tersebut menjadi objek sengketa. Ada juga Formulir C1 di enam Desa dan dokumen Formulir Model D1-KWK di 115 Kecamatan,” ucap Muksin melalui telepon selularnya.
Dia menambahkan, Bawaslu Malut juga telah menyiapkan Form DB dari 10 Kabupaten/Kota dan Form Model DC tingkat provinsi. "Penyampaian dokumen tersebut akan diserahkan hari ini kepada MK di jam kerja," imbuhnya.
Terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Paslon nomor urut 1 dan KTP ganda milik yang bersangkutan, Ketua Bawaslu menjelaskan, SKCK yang dikeuarkan oleh Polda Metro Jaya berdasarkan undang–undang dan Peraturan KPU telah sesuai mekanisme.
“SKCK kan sudah lewat, meskipun sudah dibatalkan namun SKCK tersebut berlaku hingga 4 July kemarin. Sedangkan urusan KTP ganda adalah urusan ranah hukum lain yang harus di proses sehingga bisa diketahui apakan ada pemalsuan identitas diri atau tidak,” jelasnya.
Muksin memabahkan, posisi pihaknya dalam persidangan di MK adalah sebagai pemberi keterangan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan permintaan baik itu menolah atau menerima hasil keputusan MK.
“Prinspnya kami telah menggambarkan secara langsung seluruh rangkaian tahapan pilkada Maluku Utara, baik pada saat tahapan pencalonan, kampanya hingga pemungutan dan penghitungan serta rekapitulasi secara gamlang ke MK,” pungkasnya.
MK sendiri, menjadwalkan sidang lanjutan gugatan sengketa Paslon nomor urut tiga, pada Rabu (1/8/2018) pukul 11.00 WIB.(thy)