Home / Berita / Politik

Hadapi 9 Gugatan di MK, KPU Malut dan Jajaran Sudah Siapkan Bukti Autentik

11 Januari 2021
Pudja Sutamat (foto_ist)

TERNATE, OT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) dan jajarannya telah menyiapkan sejumlah bukti autentik, untuk menghadapi 9 gugatan yang disampaikan oleh Calon bupati/wali kota di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Malut, Pudja Sutamat kepada sejumlah awak media, Senin (11/01/2020) mengatakan, KPU secara kelembagaan sudah siap hadapi gugatan di MK, dan telah melaksanakan rapat koordinasi mengenai bukti apa saja yang harus disiapkan secara administrative.

“Kami sudah siapkan semua bukti-bukti autentik, hanya saja kami masih menunggu jadwal tahapan dari MK, karena sekarang sudah di rananya MK. Kita  KPU maupun  Bawaslu di Kabupaten/Kota tinggal menyesuaikan dengan ketentuan MK," jelas Pudja.

Pudja mengaku, seluruh bukti autentik saat ini telah disiapkan sehingga KPU sudah siap hadapi gugatan di MK. Namun, dari 9 permohonan gugatan yang dimasukan ke MK itu pihaknya masih menunggu apakah semua masuk dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) atau tidak.

“Nanti kita lihat pada tanggal 18 Januari, apakah semua permoonan Pasangan Calon (Paslon) masuk dalam BRPK atau tidak, karena KPU sudah siap,” ujarnya.

Kata dia, yang tercatat di akta permohonan 9 pasangan calon yang gugat maka pihaknya masih menunggu di tanggal 18 Januari 2021, apakah permohonan itu masuk dalam BRPK atau tidak. Jika tidak maka kabupaten/kota setempat siap melanjutkan penetapan pasangan calon terpilih.(ier)


Reporter: Irfansyah

BERITA TERKAIT