Home / Berita / Politik

Dugaan Pelanggaran, Panwaslu Halbar Koreksi Kotak Suara Desa Marimabati

28 Juni 2018

JAILOLO , OT - Adanya aduan dugaan pelanggaran pemilu pada Pilgub Malut di Desa Marimabati Kecamatan Jailolo, yang melibatkan oknum KPPS, Panwaslu Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) meminta kotak suara Desa setempat untuk diamankan.

Menurut Kordiv Pengawas dan Hubungan Antara Lembaga (PHL) Panwaslu Halbar Muhammadun H Adam, langkah yang dilakukan ini guna mengantisipasi kehilangan barang bukti atas dugaan pelanggaran tersebut.

"Kenapa kotak suara yang harus diamankan, karena sesuai dengan laporan warga, pelanggaran yang dilakukan oknum KPPS dengan cara memberikan tanda di surat suara untuk mengetahui pilihan dari setiap pemilih,” Kata Muhammadun saat dikonfirmasi wartawan Kamis (28/6/2018) sore tadi.

Ia mengatakan, langkah pemantauan kotak suara yang dilakukan ini, guna mengantisipasi, agar barang bukti yang berada di kotak suara itu hilang atau digantikan.

"Bila aduan tersebut terbukti, kami akan melakukan proses hukum sekaligus merekomendasikan ke KPU Halbar agar yang bersangkutan di nonaktifkan,” Ucap Muhammadun.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT