TERNATE, OT- Dua anggota Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, diduga memalsukan dokemen kependudukan berupa Surat Keterangan (Suket) domisili desa Awis.
Hal ini terbukti dalam surat yang disampaikan Kepala Desa Awis, Sawal Muhammad ke KPU dan Panwas Halsel serta Bawaslu dan KPU provinsi Malut.
Surat nomor 140/DA/2017 tentang surat keterangan tidak berdomisili tertanggal 10 november 2017, yang ditanda tangani langsung Kades Awis, Sawal Muhammad.
Dalam isi suratnya menerangkan, bahwa nama Mahdi Ibrahim dan Yahya M. Umar anggota PPK Gane Barat Selatan, bukan warga Awis dan tidak berdomisili di desa Awis kecamatan Gane Barat Selatan.
"Surat keterangan ini saya buat bahwa keduanya telah memalsukan dan menjiblak tanda tangan dan stempel saya melalui bendahara desa Sukir Sofyan, untuk melengkapi administrasi calon anggota PPK kecamatan Gane Barat Selatan," katanya dalam surat tersebut.
(red)