MABA,OT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut), telah mengeluarkan dan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 sebanyak 55.793 jiwa.
Ketua Devisi Program dan Data KPU Haltim, Mamat Jalil mengatakan, jumlah DPS tersebut berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara di Kantor KPU pada 17 Juni 2018. "Jadi DPS itu disahkan pada rapat pleno dengan jumlah 55.793," kata Mamat kepada Indotimur.com, Rabu (11/07/2018).
Dikakatakan, jumlah DPS itu juga telah diumumkan paska penetapan dan pengesahan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing Desa. "Kami berharap kepada masyarakat Haltim agar aktif untuk mengecek langsung namanya," kata Mamat
Lanjut dia, masyarakat juga dipersilahkan untuk datang ke KPU agar dapat memastikan nama di DPS Pemilu yang sudah diumumkan. "Selain mengecek di PPS, masyarakat juga bisa datangi kami untuk pastikan nama mereka," ujarnya.
Mamat mengimbau kepada masyarakat Haltim, agar segera melaporkan diri ke KPU apabila namanya tidak terdaftar dalam DPS Pemilu 2019. "Silahkan datang dan lapor dengan membawa kartu Identitas," imbuh Mamat.
Mamat menambahkan, Pemilih harus aktif membaca, melihat, memeriksa dan dapat melapor di PPS kalau namanya belum terdaftar untuk dimasukkan di daftar pemilih.(dx)