MABA,OT- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), Rabu (29/08/2018) memanggil salah satu Calon Anggota DPRD Haltim Mohammad Jen Sether untuk dimintai Klarifkasi terkait postingan di Media Sosial Facebook (FB).
Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir mengatakan, bentuk pencegahan dan Penindakan Bawaslu Haltim telah mengundang Mohamad Jen Sether, Caleg anggota DPRD Kabupaten Halmahera Timur.
"Hari ini kita sudah panggil dan kita mintai klarifikasi atas postingannya di FB yang berkaitan dengan larangan kampanye," kata Suratman, kepada Indotimur.com, Rabu (29/08/2018).
Dikatakan, ini berdasarkan Temuan 08/ TM/PG/Kab/32.06/VIII/2018, dan jelas melanggar PKPU No. 5 tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU No 7 Tahun 2017 tentang tahapan dan jadwal program penyelenggaraan pemilihan umum 2019.
"Kami laksanakan kewenangan kami yang diberikan UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu dan Perbawaslu No.21 Tahun 2018 tentang pengawasan penyelenggaraan Pemiliham Umun," katanya.
Untuk itu, Suratman berharap, seluruh Parpol maupun para Caleg agar mematuhi semuan ketentuan tentang pelaksanaan pemilu 2019, sebab apabila ada pelanggaran dan terbukti maka Bawaslu akan menindak sesuai dengan Peraturan perundang undangan yang berlaku.
Sementara itu, hasil klarifikasi tersebut akan dikaji oleh Bawaslu Haltim. Dan amatan wartawan, sidang klarifikasi dilaksanakan di ruang Devisi Hukum Bawaslu Haltim, Basri Suaib.(dx)