TIDORE, OT- Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 dipastikan akan ada perubahan penambahan jatah kursi di dapil I. Hal ini disampaikan, Anggota KPU yang juga Ketua Devisi Teknis Kota Tikep Jainul Yusup kepada media Indotimur.com, Rabu (29/11/2017).
Jainul menuturkan, dari ketiga Dapil yang ada di Kota Tikep, dapil I yang paling berpeluang besar penambahan 1 kursi.
Menurut dia, berdasarkan simulasi yang disampaikannya, dapil I memiliki jumlah penduduk terbanyak dari dapil II, ini berdasarkan data terbaru yang bersumber dari Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Capilduk) Kota Tikep.
"Dapil I dengan total jumlah jiwa sebanyak 32.921 ribu, wajib KTP sebanyak 23.506 ribu, dan cukup umur dan belum memilik KTP sebanyak 4.161 ribu, untuk dapil II total jumlah jiwa sebanyak 32.669 ribu, wajib KTP sebanyak 23.469 ribu, dan cukup umur dan belum memilik KTP sebanyak 2.516 ribu. Sementara dapil III total jumlah jiwa sebanyak 45.841 ribu, wajib KTP sebanyak 31.671 ribu, dan cukup umur dan belum memilik KTP sebanyak 6.531 ribu," terangnya.
Lanjut dia, dari akumulasi itu, dalam pembagian dengan jumlah angka Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) sebesar 4.457 ribu maka dipastikan bahwa untuk dapil I memperoleh 7 kursi, dapil II memperoleh 7 kursi dan dapil III memperoleh 10 kursi.
Kata dia melanjutkan, karena masih tersisa 1 kursi maka KPU dengan menggunakan asumsi jumlah jiwa dari hasil pembagian tadi, maka dapil I masih memiliki jumlah jiwa kurang lebih 400 jiwa, maka bisa dipastikan 1 kursi tersisa akan diberikan ke dapil I.
Dia menambahkan, penetapan dapil, dipastikan nanti pada tanggal 22 Maret sampai 6 April 2018 baru bisa diputuskan KPU.
(Rayyan)