JAILOLO, OT - Berdasarkan hasil Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Halmahera Barat (Halbar) tentang penetapan hasil tes tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara tahun 2018 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 57/KPU-Halbar. 029.434402/X/2017.
KPU Halbar mengumumkan nama-nama peserta seleksi calon anggota PPK dan Jadwal seleksi Wawancara, setelah menjalani tahapan seleksi tertulis Rabu (1/11/2017) di Kantor KPUD.
Sebanyak 76 calon anggota PPK se kabupaten Halbar di nyatakan lulus 10 besar berdasarkan hasil tes tertulis dan berhak melaju ke babak ‘final’ yakni tes wawancara.
Anggta KPU Halbar, Abner, menjelaskan, tes wawancara akan dilaksanakan pada tanggal 04 s/d 05 November 2017 di kantor KPU Halbar mulai pukul 08.00. Dari 10 akan dipilih sebanyak 5 nama menjadi anggota PPK per kecamatan sehingga dari 8 kecamatan anggota PPK se-Halbar berjumlah 40 orang.
“Materi wawancara nantinya masih seputaran materi tes tertulis kemarin, serta rekam jejak calon dan klarifikasi tanggapan masyarakat. Itulah yang menjadi dasar kami dalam menentukan anggota PPK terpilih," ujar komisioner KPU Halbar, Abner Saban saat dikonfirmasi indotimur.com sore tadi.
Dikatakan Abner, setiap Kecamatan yang mengikuti tes wawancara harus berjumlah 10 orang. Tapi, untuk kecamatan Sahu peserta tes yang minim memasukan berkasnya, sehingga hanya 6 orang yang berhak mengikuti tes wawancara.
(red)