HALBAR, OT - Menghadapi Pilkada serentak tahun depan, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Halbar, Jumat (15/11/2019) melaksanakan sosialisasi tahapan penyelemggara Pemilihan Bupati.dan Wakil.Bupati Halmahera Barat tahun 2020, di aula kantor KPUD setempat.
Komisioner KPUDHalmahera Barat, Yanto Hasan, saat menyampaikan materi menuturkan, bahwa pemenuhan syarat calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati telah diatur dalam pasal 41 ayat 2 PKPU seperti calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati, jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilihan tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
"Tentu dengan ketentuan, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 25.000 jiwa harus dukungan paling sedikit 10 persen. Sebab, di Kabupaten Halmahera Barat jumlah dukungan paling sedikit mencapai 10 persen jumlah DPT terakhir 74.194. (10/100×74.194), artinya calon perorangan membutuhkan 7.419 dukungan," kata Yanto yang juga Devisi Tekhnis KPUD Halbar.
Pada kegiatan sosialisasi, selain.dihadiri komisioner KPUD Halbar, turut hadir, pengurus Partai Politik (Parpol), OKP-OKP, unsur Kesbangpol serta lembaga tekhnis lainnya.
Selain Yanto Hasan, turut memberikan materi, Komisioner HPP, Bawaslu Halbar, Aknosiu Datang, dan Ketua KPUD Halbar, Mifta Hudin. (deko)
Reporter: Hasarudin Harun

BERITA TERKAIT
TERPOPULER
LOKAL

Langgar Izin, Gerai Indomaret Loleo Oba Tengah Disegel Pemda Tidore
10 September 2025

Respon Tuntutan, Wali Kota Ternate Temui Massa Aksi HMI
08 September 2025

