Home / Berita / Politik

Caleg Petahana DPRD Haltim Diduga Gunakan APBD

20 Maret 2019
Muksin Amrin

MABA,OT- Calon petahana Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) terancam didiskualifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Haltim. Pasalnya, disinyalir  membagi bantuan kepada masyarakat menggunakan APBD Haltim.

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut) Muksin Amrin menegaskan, modus kampanye terselubung caleg Petahana menggunakan APBD memang baru sebatas informasi yang disampaikan Sekretaris DPD II Partai Golkar Haltim Bunghae Kiye, namun apabila ditelusuri dan terbukti benar maka sudah pasti akan dicoret dari daftar caleg karena melanggar ketentuan.

”Kita sudah perintahkan Bawaslu Haltim untuk menelusuri, karena ini sangat dilarang DPRD aktif menggunakan fasilitas negara dalam kampanye,” tegas Muksin kepada wartawan usai memberikan materi sosialisasi tahapan kampanye dan rapat umum pemilu, Selasa (19/03/2019).

Muksin mengungkapkan, modus operandi dilakukan DPRD aktif yang maju sebagai Caleg ini, memaafkan anggaran reses meraih simpati masyarakat. Padahal, dalam ketentuan reses yang dimaksud itu menyerap aspirasi atau keluhan masyarakat setempat tanpa ada agenda lain.

”Personil pengawas pemilu sangatlah terbatas jadi kami minta masyarakat atau partai politik yang menemukan caleg petahana kampanye saat reses segera berikan informasi ke Pengawas pemilu melalui telepon, WA, messenger ataupun lainnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Sekretaris DPD II partai Golkar Haltim Bunghae Kiye menegaskan, Bawaslu Haltim dan jajarannya harus lebih peka dalam melakukan pengawasan. "Belakangan ditemukan banyak caleg Petahana yang gerilya meminta dukungan masyarakat dengan cara bagi-bagi bantuan berupa mesin paras, mesin parut dan bantuan lain," tegas Bunghae.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT