Home / Berita / Politik

Berkas PDI-P Dikembalikan, Perindo Diterima

13 Oktober 2017
Foto bersama Ketua, Sekretaris DPD Partai Perindo dan Komisioner KPU Halmahera Utara
TOBELO, OT - Meski batas waktu partai politik (Parpol) melakukan verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai awal pekan mendatang, namun hingga saat ini, baru dua parpol yang telah mendaftar di KPU Kabupaten Halmahera Utara (Halut), diantaranya, DPD Perindo Halut dan PDI-P.

Devisi Hukum, KPU Halut, Mustahit Kolono menyampaikan, pihaknya melakukan verifikasi sudah memasuki hari ke-11, tapi baru dua parpol yang memasukan berkas sesuai dengan persyaratan.

"PDI-P yang memasukan berkas untuk jumlah KTA dan KTP selisih  dengan sistem partai politik (Sipol), sehingga kita masih kembalikan untuk melakukan perbaikan," kata Mustahit kepada wartawan di kantor KPU belum lama ini.

Menurut Mustahit, untuk Partai Perindo verifikasinya sudah selesai, sebab berkas parpol sudah lengkap sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan. "Partai Perindo awalnya  ada data yang selisih ketika diperbaiki semuanya sudah lengkap. Perindo hanya satu kali melakukan perbaikan," ujarnya.

Mustahit menambahkan, data PDI-P yang selisih itu, seperti KTA 182, KTP 180 dan Sipol 274. Penhembalian berkas partai moncong putih itu, untuk dilakukan perbaikan, merupakan perintah undang-undang yang harus dipenuhi masing-masing parpol. "Kita tetap berpegang pada aturan sesuai PKPU no 11 untuk verifikasi. Hal ini diberlakukan semua partai. Batas waktu verifikasi sampai Senin (16/10/2017) pukul 24:00 WIT," terangnya.

Sementara itu, Komisioner Panwaslu Halut, Ahmad Idris mengatakan, pihaknya selalu siap melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi parpol berdasarkan dengan isyarat undang-undang, guna mengantisipasi tidak ada parpol yang melanggarnya.

"Kita selalu siap melakukan pengawasan pada proses ini, agar parpol tidak melanggar aturan," singkatnya. (ds)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT