Home / Berita / Politik

Bawaslu Tikep Bentuk Sentra Gakkumdu

17 Februari 2020
Rapat pembentukan Sentra Gakkumdu

TIDORE, OT- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), bersama Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) melaksanakan rapat perdana pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020.

Rapat pembentukan yang melibatkan Kepolisian, dan Kejaksaan Kota Tikep tersebut, dilaksanakan di ruang rapat sekretariat Bawaslu Tikep, Senin, (17/02/2020).

Ketua Bawaslu Kota Tikep, Bahrudin Tosofu mengungkapkan, pembentukan Sentra Gakkumdu ini berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor: 0122/K.Bawaslu/PM.06.00/II/2020 tentang Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.

Lanjutnya, ini merupakan rapat perdana pembentukan Sentra Gakkumdu, pembentukan Sentra Gakkumdu ini diharapkan dapat menyatukan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana di Pilkada 2020 antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Sementara Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Tikep, Amru Arfa menyampaikan, Sentra Gakkumdu merupakan wadah yang didalamnya terdapat tiga institusi yakni Pengawas Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan yang memiliki tugas menangani dugaan pelanggaran tindak pidana pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Sebelum rapat bersama pembentukan Sentra Gakkumdu antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan ini dilakukan, Bawaslu Tikep jauh-jauh hari telah datang di institusi Kepolisian dan Kejaksaan untuk berkoordinasi dengan Pimpinan tertinggi terkait pembentukan Gakkumdu,” ungkap Amru.(Rayyan)


Reporter: Rayyan

BERITA TERKAIT