Home / Berita / Politik

Bawaslu Tidore: Pengrusakan APK Akan Dikenakan Sanksi Pidana

02 November 2018
Baharuddin Tosofu

TIDORE, OT- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kota Tidore Kepulauan (Tikep) mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kota Tikep, bahwa setiap orang ataupun kelompok yang dengan sengaja melakukan pengrusakan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) bisa di Pidana sesuai Undang- undang.

Hal ini disampaikan, Ketua Bawaslu Tikep Baharuddin Tosofu, Jumat (2/11/2018). "Pengrusakan baliho yang dengan sengaja dilakukan oleh orang perorangan atau kelompok maka akan dikenakan sanksi Pidana," jelasnya.

Menurut dia, ancaman hukuman pidana tersebut diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017, bahwa jika ada pihak-pihak perorangan, kelompok atau apapun dengan sengaja merusak APK yang sudah ditetapkan sesuai dengan zonanya dan bentuknya dengan legal formal pada masa kampanye maka kesengajaan itu akan mengandung unsur pidana.

"Karena itu semua pihak harus bisa bersama-sama menjaga dan tidak berusaha untuk merusak APK, karena itu mengandung unsur pidana," tegasnya.

Baharudin berharap, kepada seluruh masyarakat kota Tikep untuk tidak dengan sengaja merusak APK yang sudah di pasang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Partai Politik.

Dirinya mengajak, mari kita bersama mengawasi setiap APK yang sudah di pasang oleh Partai Politik dan KPU, kalau ada yang sengaja merusak, maka konsekuensinya adalah Pidana Pemilu.(Rayyan)


Reporter: Rayyan

BERITA TERKAIT